• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polsek Bonang, Polres Demak, di pra-peradilankan oleh Tim Kuasa Hukum warga Desa Krajan Bogo

by Photo
Kamis, 23 Feb 2023
in DAERAH
0
Polsek Bonang, Polres Demak, di pra-peradilankan oleh Tim Kuasa Hukum warga Desa Krajan Bogo
Share on FacebookShare on Twitter

DEMAK – Polsek Bonang, Polres Demak, di pra-peradilankan oleh Tim Kuasa Hukum warga Desa Krajan Bogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, buntut penahanan yang dialami oleh dua orang warga atas dugaan kasus penganiayaan.

Sidang perdana gugatan Pra Peradilan digelar di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (22/2) ditunda, lantaran pihak termohon (Kapolsek Bonang), tidak hadir ke persidangan. “Kami menerima surat dari Kepala Kepolisian Resort Demak, memohon untuk menunda sidang karena belum mendapat perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Selain itu, Polres Demak juga meminta waktu satu minggu,” terang Hakim Ketua, Obaja David J.H Sitorus.

Dari surat permohonan tersebut, Hakim Ketua hanya memberikan waktu tiga hari untuk termohon hadir ke persidangan yang rencananya akan digelar kembali pada Senin (27/2). “Nanti sidang akan dilanjutkan pada senin,” tambah Obaja.

Sementara itu, gugatan pra peradilan terjadi buntut dari ditahannya dua warga Desa Krajanbogo, atas nama Nur Amin (37) dan Asnawi (21), yang merupakan kakak adik. Keduanya ditangkap polisi atas laporan dugaan kasus pengroyokan dan atau penganiayaan, terhadap Ngatman (50), yang tak lain masih ada hubunangan saudara (paman).

Kuasa Hukum keluarga Nur Amin dan Asnawi, Tri Wulan Larasati, menyampaikan, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Demak, atas penahanan yang dilakukan oleh Polsek Bonang, terhadap Nur Amin dan Asnawi, yang dinilai cacat hukum. “Jelas ini cacat hukum, baik secara formil dan materiil itu tidak lengkap. Ada indikasi yang mengarah ke pemalsuan hasil visum misalnya. Kejadian keributan itu bulan April 2022, sedangkan keterangan hasil visum diterbitkan pada Desember 2022, itu jelas diluar logika,” terang Laras.

Laras menambahkan, laporan tidak sesuai dengan kejadian. “Kejadian sebenarnya, ini dari semua saksi yang melihat ya. Bahwa pada hari itu, Ngatman terlihat memukul ayam milik ibu Rohmah (ibu dari Nur Amin dan Asnawi). Kemudian, diingatkanlah oleh Asnawi, namun justru Ngatman marah marah dengan mendatangi rumah Asnawi dengan membawa sajam (parang), dan menantang Asnawi,” tambah Laras.

Kejadian tersebut, lanjut Laras, diketahui oleh Nur Alim. “Situasi saat itu memanas, karena justru Ngatman teriak teriak minta tolong dengan mengatakan akan dikeroyok oleh Nur Amin dan Asnawi. Kemudian Nur Amin berusaha menutup mulut Ngatman dengan tangannya. Namun, sebelum menyentuh mulutnya, Ngatman mendorong Nur Amin. Hingga dipisah oleh warga sekitar,” kata Laras.

Atas kejadian tersebut, Ngatman justru membuat laporan ke Polsek Bonang, yang menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pengroyokan yang dilakukan oleh Nur Amin dan Asnawi.

Sejak Januari, Nur Amin dan Asnawi sudah dilakukan penahanan. “Ironis, tanggak 9 Januari dapat surat panggilan permintaan keterangan saksi terlapor oleh penyidik Polsek Bonang. Namun, pada hari itu juga, keduanya langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan hingga sekarang,” pungkas Laras. (*)

Tags: aktualakuratbicara faktaindependen
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Evakuasi Korban Terseret Arus Sungai Kanal Mijen Demak Libatkan Seluruh Personel Koramil 05/Mijen

Evakuasi Korban Terseret Arus Sungai Kanal Mijen Demak Libatkan Seluruh Personel Koramil 05/Mijen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

UHC Capai 98,63 Persen, Pemkab Demak Dorong Strategi Berkelanjutan Kurangi Ketergantungan PBI

UHC Capai 98,63 Persen, Pemkab Demak Dorong Strategi Berkelanjutan Kurangi Ketergantungan PBI

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Pelatihan Digital UMKM Karangtengah: Langkah Strategis Hadapi Era Online

Pelatihan Digital UMKM Karangtengah: Langkah Strategis Hadapi Era Online

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Demak Tegaskan Komitmen Pengarusutamaan Gender Lewat Rakor dan Penandatanganan Komitmen PUG-PPRG 2025

Demak Tegaskan Komitmen Pengarusutamaan Gender Lewat Rakor dan Penandatanganan Komitmen PUG-PPRG 2025

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Pemkab Demak Dukung GNPIP Melalui Penanganan Sawah Terdampak Rob

Pemkab Demak Dukung GNPIP Melalui Penanganan Sawah Terdampak Rob

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Festival HARGANAS ke-32 di Demak Ditekankan Sebagai Momentum Penguatan Peran Keluarga

Festival HARGANAS ke-32 di Demak Ditekankan Sebagai Momentum Penguatan Peran Keluarga

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Pemkab Demak Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Jaga Kondusivitas Karangawen

Pemkab Demak Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Jaga Kondusivitas Karangawen

by Photo
Rabu, 02 Jul 2025
0

...

Pemkab Demak Dorong UMKM Wonosalam Tingkatkan Kualitas dan Inovasi di Era Digital

Pemkab Demak Dorong UMKM Wonosalam Tingkatkan Kualitas dan Inovasi di Era Digital

by Photo
Rabu, 02 Jul 2025
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In