DEMAK – Polsek Bonang, Polres Demak, di pra-peradilankan oleh Tim Kuasa Hukum warga Desa Krajan Bogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, buntut penahanan yang dialami oleh dua orang warga atas dugaan kasus penganiayaan.
Sidang perdana gugatan Pra Peradilan digelar di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (22/2) ditunda, lantaran pihak termohon (Kapolsek Bonang), tidak hadir ke persidangan. “Kami menerima surat dari Kepala Kepolisian Resort Demak, memohon untuk menunda sidang karena belum mendapat perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Selain itu, Polres Demak juga meminta waktu satu minggu,” terang Hakim Ketua, Obaja David J.H Sitorus.
Dari surat permohonan tersebut, Hakim Ketua hanya memberikan waktu tiga hari untuk termohon hadir ke persidangan yang rencananya akan digelar kembali pada Senin (27/2). “Nanti sidang akan dilanjutkan pada senin,” tambah Obaja.
Sementara itu, gugatan pra peradilan terjadi buntut dari ditahannya dua warga Desa Krajanbogo, atas nama Nur Amin (37) dan Asnawi (21), yang merupakan kakak adik. Keduanya ditangkap polisi atas laporan dugaan kasus pengroyokan dan atau penganiayaan, terhadap Ngatman (50), yang tak lain masih ada hubunangan saudara (paman).
Kuasa Hukum keluarga Nur Amin dan Asnawi, Tri Wulan Larasati, menyampaikan, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Demak, atas penahanan yang dilakukan oleh Polsek Bonang, terhadap Nur Amin dan Asnawi, yang dinilai cacat hukum. “Jelas ini cacat hukum, baik secara formil dan materiil itu tidak lengkap. Ada indikasi yang mengarah ke pemalsuan hasil visum misalnya. Kejadian keributan itu bulan April 2022, sedangkan keterangan hasil visum diterbitkan pada Desember 2022, itu jelas diluar logika,” terang Laras.
Laras menambahkan, laporan tidak sesuai dengan kejadian. “Kejadian sebenarnya, ini dari semua saksi yang melihat ya. Bahwa pada hari itu, Ngatman terlihat memukul ayam milik ibu Rohmah (ibu dari Nur Amin dan Asnawi). Kemudian, diingatkanlah oleh Asnawi, namun justru Ngatman marah marah dengan mendatangi rumah Asnawi dengan membawa sajam (parang), dan menantang Asnawi,” tambah Laras.
Kejadian tersebut, lanjut Laras, diketahui oleh Nur Alim. “Situasi saat itu memanas, karena justru Ngatman teriak teriak minta tolong dengan mengatakan akan dikeroyok oleh Nur Amin dan Asnawi. Kemudian Nur Amin berusaha menutup mulut Ngatman dengan tangannya. Namun, sebelum menyentuh mulutnya, Ngatman mendorong Nur Amin. Hingga dipisah oleh warga sekitar,” kata Laras.
Atas kejadian tersebut, Ngatman justru membuat laporan ke Polsek Bonang, yang menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pengroyokan yang dilakukan oleh Nur Amin dan Asnawi.
Sejak Januari, Nur Amin dan Asnawi sudah dilakukan penahanan. “Ironis, tanggak 9 Januari dapat surat panggilan permintaan keterangan saksi terlapor oleh penyidik Polsek Bonang. Namun, pada hari itu juga, keduanya langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan hingga sekarang,” pungkas Laras. (*)