SLEMAN – Setelah harus berjuang dan menunggu selama dua puluh tahun lebuh, akhirnya warga Kampung Teguhan RT 004/019, Kelurahan Kalitirto, Brebah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, kini dapat memiliki sertifikat hak milik secara sah atas rumah yang mereka tempati.
Salah satu tokoh warga setempat Widoyo Neskenarto (48) warganya yang berjumlah 14 Kepala Keluarga hampir kehilangan harapan untuk mendapatkan sertifikat lahan milik yang ditinggalinya karena tidak dapat diproses oleh BPN.
“Namun setelah melalui pendampingan, advokasi dan konsultasi dari Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) yang tidak lelah untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan jajaran Kantor BPN Kabupaten Sleman dan pihak terkait, akhirnya kami sudah bisa mendapatkan sertifikat hak milik lahan yang telah kami beli secara sah. Untuk itu kami sangat berterima kasih sekali kepada jajaran MAPI serta BPN Sleman,” ucap Widoyo, yang diamini oleh sejumlah warga lainnya dengan rasa haru.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tyas dan Mawarni, warga setempat. Menurutnya, dengan sudah memiliki sertifikat hak milik atas lahannya, ia bersama warga lainnya menjadi lega.
“Dulu sebelum terbit sertifikat, bingung dan serba tidak pasti. Walaupun bisa bebas tinggal di rumah sendiri, tapi khawatir ke depan akan ada yang memperkarakan dan lain-lain. Sekarang kami sudah lega dan tidak takut lagi. Terima kasih untuk tim MAPI, Pak Azis dan jajaran lainnya, semoga kerja kerasnya dibalas oleh Alloh SWT,” tuturnya.
Dewan Pembina MAPI Endang Agustian, yang hadir dan bersilaturahmi dengan warga, mangaku merasa bangga dan mengapresiasi kerja jajarannya. Menurut pria yang pernah menjabat Sekretaris Pokja Pencegahan Satgas Saber apungli RI itu sudah saatnya masyarakat paham untuk memiliki legalitas lahan yang sah. Karena dengan legalitas yang jelas dan tidak bermasalah maka penerbitan sertifikat oleh Kantor ATR/BPN itu akan dilayani dengan baik.
“Jangan sungkan untuk mengurus langsung. Kantor Pertanahan adalah pelayan publik, mereka akan terus meningkatkan kinerjanya untuk tambah baik. Jajaran MAPI yang mendampingi dan mengawal bapak-ibu adalah hanya membantu mengawal saja sebagai wujud tugas pokoknya yaitu mengadvokasi dan pendampingan kepada masyarakat. Kita senang karena lahannya clear dan legal sekarang,” ucap Endang Agustian.
Seperti diketahui, selama dua puluh tahunan lebih, puluhan warga Kampung Teguhan terus berjuang untuk bisa mengurus sertifikat lahan yang dibeli dan ditinggalinya. Bukannya terbit, bahkan sudah habis ratusan juta rupish oleh oknum notaris dan yang mengaku bisa mengurus tapi tak kunjung jadi sertifikatnya. Namun sekarang selesai dengan bantuan MAPI, BPN Kab. Sleman, serta pihak-pihak lainnya yang peduli pada kepastian hukum masyarakat. (sgt)