Demak – Pemkab Demak kembali membagikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada771 buruh tani tembakau di Kabupaten Demak. Bantuan diserahkan langsung oleh Bupati Demak Eisti’anah secara simbolis kepada perwakilan para buruh tembakau di Balai Desa Pundenarum Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, Senin (29/7).
“Hari ini kembali kita cairkan DBHCHT yang diberikan kepada 771 buruh tani tembakau di Desa Pundenarum dan Bumirejo,” jelas Bupati.
“Penyaluran bantuan tersebut sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bantuan yang diterima masing- masing para buruh tembakau tersebut sebesar Rp 600 ribu,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa pencairan dana bagi hasil dapat alokasi dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Demak merupakan salah satu Kabupaten yang mendapatkan DBHCHT karena menghasilkan tembakau.
“Pada kesempatan kali ini, para petani, para buruh tembakau mendapatkan BLT DBHCHT selama 4 bulan. Ini tahap pertama dua bulan diberikan yaitu Rp 600 ribu, setiap bulannya Rp 300 ribu,” terangnya
Eisti berpesan kepada para penerima BLT agar bantuan yang diberikan, tidak dibelikan sesuatu yang tidak ada manfaatnya.
“Kami sarankan dana bantuan ini dipakai untuk membeli sembako, sehingga kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu penerima bantuan warga Desa Pundenarum yang sudah ditinggal suamianya meninggal Munzainah (55) mengaku senang menerima bantuan tersebut. Pasalnya mampu meringankan beban ekonomi keluarga terutama saat menanam tembakau bisa dibuat beli Pupuk. (*)