DEMAK – Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) sudah disahkan oleh Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 24 Januari 2022, yakni tanggal 14 Februari 2024.
Dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, yang tentunya akan banyak tantangan apalagi di era digital yang berkembang sangat pesat seperti ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Bimtek Dukungan Pelaksanaan Tahapan Sosialisasi, Publikasi Informasi dan Partisipasi Masyarakat yang dihadiri oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM; Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (TP3HM); serta Pelaksama Subbag TP3HM di 35 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah selama 2 hari tanggal 21-22 April 2022 di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah. (Jumat, 22/4/2022)
Dewanto Adhipermana, SH selaku Kepala Bagian TP3HM KPU Provinsi Jawa Tengah dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari Bimtek tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM dalam pengelolaan informasi publik, kehumasan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui dunia digital.
Paulus Widiantoro, SE, MM Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa budaya membaca sekarang ini sudah bergeser ke arah dunia visual. Bahkan, lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah sudah mengikuti trend tersebut. KPU sebagai lembaga publik dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menyampaikan informasi dalam bentuk digital.
“Hal-hal formal sekarang sudah tidak menarik lagi. Sebagai lembaga publik, KPU itu lembaga paling seksi untuk diserang berita-berita hoaks. Butuh strategi dari KPU untuk m.enyampaikan informasi sehat yang bisa diserap oleh publik,” tegasnya.
Diana Ariyanti sebagai Divisi Sosdiklih KPU Provinsi Jawa Tengah dalam arahannya menyampaikan bahwa Bimtek ini adalah sarana untuk belajar bagaimana mengelola informasi untuk menjadi menarik dengan indikator banyak yang membaca, menonton atau bahkan merespons informasi yang dibagikan oleh KPU.
“Teman-teman harus lebih lihai dalam membuat media sosial yang kita miliki hidup, responsif dan up to date terhadap isu-isu yang ada. Dengan pengelolaan media sosial yang bagus, saya yakin 35 satker di Jawa Tengah akan terbebas dari hoaks yang merupakan tantangan terbesar dalam Pemilu atau Pemilihan Tahun 2024,” ucapnya.
Hadir sebagai narasumber di hari pertama Bimtek adalah Robby Leo Agust Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Pubik Sekretariat Jendral KPU RI dan Reni Rinjani, Pejabat Fungsional Pranata Humas/ Sub Koordinator Informasi Publik dan Medsos Sekretariat Jendral KPU RI. Dalam kesempatan tersebut mereka berdua berkolaborasi menyampaikan bagaimana cara mengemas informasi melalui podcast, media jejaring menjadi menarik dan hidup, tentunya dengan memperhatikan asas kontinuitas.
Di hari kedua, hadir Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Teknis KPU RI. Dalam kesempatan tersebut, Eberta menyampaikan bahwa sebagai divisi sosialisasi yang memiliki tugas mempublikasikan, menyosialisasikan dan menginformasikan seluruh hal ihwal yang berkaitan dengan demokrasi dan kepemiluan harus memiliki sifat ramah.
“SDM di divisi sosialisasi dan subbag TP3HM itu harus menjadi personal yang sumeh ning ojo nduweh yang artinya menjadi pribadi yang ramah. Caranya bagaimana? Ya berikan senyum yang paling menawan di hadapan masyarakat ketika melalukan sosialisasi dan tetap harus dialogis atau komunikatif supaya informasi yang disampaikan menjadi menarik,” tegas Eberta.
Siti Ulfaati Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM salah satu peserta dalam giat tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat luar biasa manfaatnya. Kita diajak memahami secara detail bagaimana strategi, cara menyampaikan pesan-pesan secara optimal kepada masyarakat melalui berbagai media yang ada sehingga sosialisasi yang dilakukan akan diminati.
“Kalau memang harus menggunakan bahasa lokal untuk memahamkan masyarakat, ya digunakan saja. Sebagai lembaga publik kita memang harus memahami apa yang disukai oleh publik. Jangan hanya meminta publik/masyarakat memperhatikan KPU, tapi KPU harus memperhatikan apa dan bagaimana cara mengikat, mengajak masyarakat untuk selalu mengikuti informasi apapun yang kita bagikan,” kata Ulfa. (*)