DEMAK – Minuman keras salah satu penyebab utama terjadinya tindak kriminalitas di daerah-daerah, untuk itu Satpol PP Kabupaten Demak melakukan pemusnahan ratusan botol minuman beralkohol (miras) hasil penegakan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat di halaman Satpol.
Kasatpol PP Agus Sukyono kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan maraknya peredaran minuman keras yang tengah viral yakni es moni, ini adalah jenis minuman energi yang dicampur dengan arak tradisional dari Grobogan dan dikemas dalam gelas mirip es buah. Untuk itu pihaknya langsung melakukan operasi penegakan perda dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek termasuk di dalamnya yang disebut sebagai es moni berikut alat-alatnya.
“Selain miras alat yang dipakai membuat esmoni juga kami sita,” tegasnya.
“Ini merupakan kolaborasi dan kerja keras semua pihak yang telah bekerja sama dalam mengungkap, menindak, dan mengamankan peredaran minuman keras ilegal, termasuk es moni, yang sangat meresahkan masyarakat. Minuman keras tidak hanya membahayakan kesehatan fisik, tetapi juga mengancam tatanan sosial dan moral masyarakat, terutama generasi muda kita,” ujar Agus.
Agus menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah langkah penting, namun kegiatan ini tentu saja bukanlah akhir dari perjuangan kita. Upaya preventif, edukasi, dan penegakan hukum harus terus diperkuat agar kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh buruk minuman keras dan narkotika.
“Sebagaimana kita ketahui maraknya minuman beralkohol khususnya es moni yang sekarang beredar di kalangan remaja sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, saya minta dukungan semua pihak, mulai dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, maupun tokoh masyarakat, untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat ini,” pungkasnya.(*)