Cilacap – Anggota Reskrim Polsek Kesugihan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian berinisial R (39) , K (39), dan CF (31) ketiganya warga kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menyatakan tiga pelaku ini ditangkap atas dugaan melakukan pencurian di Toko Bengkel di Jl Raya Desa Kalisabuk Kec. Kesugihan Kabupaten Cilacap.
“Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 Wib. Ketika Korban hendak bekerja mengelas ternyata barang barang berupa 1 unit mesin merk Kubota, 1 Unit mesin merk Dongfeng, 1 Unit Mesin Trafo dan 1 Buah Velg kendaraan yang berada di gudang didalam bengkel dalam keadaan dirantai tetapi tidak di gembok sudah tidak ada.” Terang Kapolres
Ia berkata bahwa kerugian yang di alami korban mencapai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit kendaraan bermotor merk Honda Vario warna merah dengan nopol R-3582-NN (tanpa surat) dan 1 Unit kendaraan bermotor merk Honda Vario warna hitam tanpa nopol.
Atas perbuatanya tersangka terancam hukumanpenjara selama lamanya 7 tahun sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (*)