
DEMAK – Kejahatan curas atau pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Demak mengalami tren penurunan untuk tahun 2021 atau sebesar 9%. Sementara itu curanmor atau pencurian kendaraan bermotor mengalami kenaikan sebesar 28% dibandingkan dengan tahun 2020.
“Ada 24 laporan curanmor dan yang berhasil diselesaikan sebanyak 19 kasus. Selain itu untuk curat atau pencurian dengan pemberatan juga mengalami kenaikan sebesar 7% atau dari 24 laporan yang masuk berhasil diselesaikan sebanyak 21 kasus. Selanjutnya untuk kasus pemerkosaan mengalami penurunan sebanyak 2% atau ada 36 kasus, dan 30 kasus bisa kita selesaikan,” jelas Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono SH SIK MH saat membacakan Rilis Akhir Tahun 2021 di pendopo Polres Demak kemarin.
Sementara itu untuk kasus-kasus lainnya seperti narkoba sebanyak 39 kasus dan berhasil diselesaikan semua. Untuk kasus penipuan terjadi kenaikan sebesar 13% dari 37 kasus yang masuk berhasil diselesaikan sebanyak 31 kasus.
“Gangguan kamtibmas juga terjadi kenaikan, pada tahun 2020 terdapat 246 gangguan kamtibmas dan pada tahun 2021 ini terdapat 253 kasus atau terjadi kenaikan sebesar 2,8%. sedangkan untuk tren jenis kejahatan terjadi kenaikan hingga 12,6%,” tegas Kapolres.
“Selanjutnya untuk lalu lintas, terjadi penurunan jumlah tilang sebesar 78% dan teguran turun sebesar 98%. untuk laka lantas juga terjadi penurunan jumlah kecelakaan maupun jumlah korban baik meninggal maupun luka berat,” imbuh Kapolres kemudian.
Kapolres yang didampingi Kabagops Kompol Sonhaji, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, Kasubag Humas, dan perwira lainnya juga mengungkapkan ada banyak kasus besar yang sudah mereka ungkap. Diantaranya adalah pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya di Desa Mijen Kecamatan Kebunagung, pembunuhan di Sungai Wulan Kecamatan Mijen, kasus penganiayaan mbah Minto, kasus penganiayaan para santri di Jogoloyo Wonosalam, pencabulan santri di Mranggen, pencabulan atlit voli di Mranggen, pembunuhan balita di Mangunjiwan, dan kasus upal di Mangunjiwan. (jan)