DEMAK – Sebanyak 13 desa di wilayah Kabupaten Demak dikategorikan bahaya narkoba. Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN propinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Dr H Agus Rohmat SIK SH M Hum dalam Rapat Evaluasi Produk Hukum Daerah di Bina Praja, Rabu (5/6).
“Wilayah Kecamatan Mranggen ada enam desa yang kategori bahaya diantaranya adalah Kebunbatur, Batursari, Bandungrejo, Brumbung, Kembangarum, dan Ngemplak,” jelas lelaki kelahiran Demak tersebut.
“Sedangkan wilayah lainnya ada Desa Teluk dan Kuripan di Karangawen, Sriwulan Sayung, Dukun di Karangtengah, Sidomulyo di Wonosalam, Bintoro Demak Kota, dan di Mandung Wedung,” terang Agus Rohmat.
Selanjutnya ini menjadi tugas dan PR bagi masing-masing Kapolsek hingga Bhabinkamtibmas bahkan camat dan kades untuk menekan merebaknya narkoba di wilayah masing-masing.
Selain itu Agus menerangkan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Dir Res Narkoba Polda Kepri banyak pembelajaran yang bisa diperoleh. Karena wilayah tersebut merupakan salah satu pintu masuk narkoba dari China dan Thailand melalui Malaysia.
“Presiden sudah meggaris bawahi bahwa pemerintah akan menangani narkoba dengan cara-cara yang tidak standar. Karena ini kejahatan yang luar biasa,” tegasnya.
Sementara itu Bupati Demak Eistianah akan melakukan sosialisasi edukasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba di banyak tempat.
” Pemutusan penyebaran narkoba
Bukan perkara mudah karena semakin meresahkan dan menjadi kekhawatiran tersendiri para ortu. Selain itu pengaruh perkembangan jaman juga turut menjadi pemicu,” jelasnya.
Untuk itu pemda akan menggandeng organisasi wanita GOW PKK hingga muslimat agar turut serta mencegah bahaya narkoba.
” Kaki akan menhAjak seluruh ortu agar aware terhadap generasi penerus agar berkualitas dan berdaya saing, “pungkasnya. (*)