• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Tidak Independen dan Profesional, Kurator PT SB Con Digugat Pemilik Saham 

by Photo
Selasa, 22 Feb 2022
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang – PT Singa Braga menggugat tim kurator PT SB Con Pratama yang saat ini dalam proses pailit. Selain itu, gugatan juga ditujukan ke beberapa pihak lainnya. Gugatan lain-lain itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (21/2/2022).

Kuasa hukum PT Singa Braga, Agus Khanif mengungkapkan, gugatan diajukan karena ada lelang eksekusi harta pailit PT SB Con Pratama yang dilakukan di bawah tangan yang seharusnya juga atas konfirmasi dan persetujuan PT Singa Braga selaku pemegang saham sebanyak 150 lembar dari total 300 lembar saham PT SB Con Pratama.

“Atas dilakukannya lelang ekskusi itu oleh tim kurator, membuat klien kami PT Singa Braga dan pihak-pihak lain mengalami kerugian lebih banyak. Hal ini tentunya juga berpotensi kerugian terhadap harta pailit PT SB Con Pratama,” kata Agus Khanif, Selasa (22/2/2022).

Khanif memaparkan, PT SB Con Pratama telah digugat pailit sebagaimana gugatan perkara Nomor: 23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg jo No.1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg.

Dalam perkara tersebut, telah ada putusan damai sebagaimana amar Putusan No.7/Pdt.Sus – Gugatan Lain-Lain/2020/Pn.Smg yang menyatakan bahwa akta yang dibuat sebelum ditandatanganinya Akta Perdamaian Nomor 01 tanggal 28 Juli 2018, batal demi hukum dan menyatakan sah atas seluruh akta setelah ditandatanganinya akta perdamaian.

Sehingga tergugat dan para turut tergugat wajib mematuhi dan melaksanakan isi amar putusan sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Selain itu, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrach) karena klien kami dalam upaya kasasi. Oleh karenanya, selalu kegiatan yang berkaitan dengan PT SB Con Pratama, tidak boleh dilakukan sampai ada kepastian hukum,” jelasnya.

Khanif menegaskan, dengan dilakukannya proses lelang ekskusi harta pailit PT SB Con Pratama, maka kurator selaku tergugat I dan PT SB Con Pratama selaku turut tergugat I, tidak independen dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena tidak menjalankan amar putusan.

“Karena tergugat I (kurator–red) telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengurusan atau pemberesan terhadap harta pailit yang menyebabkan kerugian harta pailit, sehingga tergugat I diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus dimintai pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Pertanggungjawaban yang dimaksud, lanjutnya, sebagaimana ketentuan UU RI tentang Kepailitan dan PKPU, dalam Pasal 234 Ayat 1 disebutkan bahwa pengurus atau kurator yang terbukti tidak independen dikenai sanksi pidana dan atau perdata sesuai peraturan perundang-undangan.

“Atas kesalahannya itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk memberhentikan tim kurator dan menggantinya dengan tim kurator yang lebih baik dan profesional, semata-mata demi kepentingan harta pailit dan para kreditur,” tambahnya.

Masih kata Khanif, untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan menunggu kepastian hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diminta tergugat KPKNL Semarang tidak melakukan lelang ekskusi harta pailit. (*)

ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post

Hendi Resmi Larang Peredaran Daging Anjing Untuk Konsumsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemprov Jateng dan Otorita IKN Jajaki Potensi Kolaborasi dan Investasi

Pemprov Jateng dan Otorita IKN Jajaki Potensi Kolaborasi dan Investasi

by Photo
Jumat, 07 Agu 2026
0

...

Ahmad Luthfi: Stasiun Tawang Bukan Sekadar Sarana Transportasi, Tapi Juga Warisan Sejarah

Ahmad Luthfi: Stasiun Tawang Bukan Sekadar Sarana Transportasi, Tapi Juga Warisan Sejarah

by Photo
Kamis, 30 Jul 2026
0

...

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Duta GenRe Jadi Pelopor Edukasi Remaja dan Agen Pembangunan

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Duta GenRe Jadi Pelopor Edukasi Remaja dan Agen Pembangunan

by Photo
Kamis, 30 Jul 2026
0

...

Final Bola Voli Cup Kapolsek Karangtengah 2026 Berlangsung Meriah, Desa Pidodo Raih Juara

Final Bola Voli Cup Kapolsek Karangtengah 2026 Berlangsung Meriah, Desa Pidodo Raih Juara

by Photo
Sabtu, 25 Jul 2026
0

...

Ketua Fraksi Gerindra Optimis BGN Dipimpin Sudaryono Berjalan Presisi

Ketua Fraksi Gerindra Optimis BGN Dipimpin Sudaryono Berjalan Presisi

by Photo
Jumat, 24 Jul 2026
0

...

Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Perbaikan Infrastruktur Jalan Dipercepat

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Investasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja

by Photo
Minggu, 19 Jul 2026
0

...

Heri Pudyatmoko Dorong Potensi Desa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Heri Pudyatmoko Tekankan SDM Unggul Kunci Kemajuan Jawa Tengah

by Photo
Minggu, 19 Jul 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In