• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hendi Resmi Larang Peredaran Daging Anjing Untuk Konsumsi

by Photo
Senin, 21 Feb 2022
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Senin (21/2), Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi menerbitkan surat edaran untuk melarang peredaran daging anjing untuk konsumsi di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah.

Melalui Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu ingin lebih menjaga kesehatan masyarakatnya, mengingat konsumsi daging anjing dan hewan liar lain dapat beresiko menyebarkan penyakit dan virus.

Adapun selain menerbitkan surat edara tersebut, Hendi juga akan melakukan sejumlah langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi,serta edukasi melalui koordniasi dengan Balai Uji Lab, balai veteriner, pengujian mutu, dan juga pihak kepolisian.

“Untuk sementara yang kita lakukan adalah langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing, serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing, dan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar,” tekan Hendi.

Selanjutnya, meski kegiatan jual beli daging anjing di Kota Semarang tak banyak terjadi, namun Hendi berharap aturan ini dapat menjadi upaya preventif ke depannya. Untuk dirinya melalui Dinas Pertanian Kota Semarang juga berencana untuk lebih serius mengatur larangan ini dalam bentuk Perda.

Diharapkan dengan adanya peraturan daerah, Pemerintah Kota Semaran dapat lebih memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada warga masyarakat, yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing di wilayah ibu kota Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebutkan jika pelarangan peredaran daging anjing untuk konsumsi menjadi penting, karena menjadi bagian dari upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia. “Apalagi anjing yang notabene bukan hewan ternak, dalam prosesnya hingga dikonsumsi lebih ke arah penyiksaan, misalnya dilakukan di kolong, dengan dipukul dulu tanpa disembelih,” ungkap Hernowo.

Di sisi lain, perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Adhy mengapresiasi respon cepat Kota Semarang dalam pelarangan edar daging anjing ini. Dirinya berharap Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi inisiator dan percontohan bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi hewan non ternak seperti anjing.

Dijelaskan pula olehnya, jika Kota Semarang menjadi ibu kota provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi bersikap melarang perdagangannya dagingnya anjing. Sedangkan untuk di tingkat kota kabupaten sendiri, Kota Semarang merupakan wilayah ke-4 yang mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut, setelah Kabupaten Karanganyar, Kota Salatiga, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Malang.

Penerapan kebijakan ini juga didasarkan pada edaran dari Kementerian Pertanian tahun 2018 lalu untuk melakukan pengawasan peredaran daging anjing. Kedepan, Hendi dan jajaran juga akan melindungi peredaran daging hewan non ternak sebagai bahan pangan, seperti daging ular, trenggiling dan hewan lain tak sebatas anjing. (*)

ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post

Jauh-jauh Dari Manokwari, Bupati Hermous ‘Berguru’ ke Ganjar Tentang Pencegahan Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

UHC Capai 98,63 Persen, Pemkab Demak Dorong Strategi Berkelanjutan Kurangi Ketergantungan PBI

UHC Capai 98,63 Persen, Pemkab Demak Dorong Strategi Berkelanjutan Kurangi Ketergantungan PBI

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Pelatihan Digital UMKM Karangtengah: Langkah Strategis Hadapi Era Online

Pelatihan Digital UMKM Karangtengah: Langkah Strategis Hadapi Era Online

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Demak Tegaskan Komitmen Pengarusutamaan Gender Lewat Rakor dan Penandatanganan Komitmen PUG-PPRG 2025

Demak Tegaskan Komitmen Pengarusutamaan Gender Lewat Rakor dan Penandatanganan Komitmen PUG-PPRG 2025

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Pemkab Demak Dukung GNPIP Melalui Penanganan Sawah Terdampak Rob

Pemkab Demak Dukung GNPIP Melalui Penanganan Sawah Terdampak Rob

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Festival HARGANAS ke-32 di Demak Ditekankan Sebagai Momentum Penguatan Peran Keluarga

Festival HARGANAS ke-32 di Demak Ditekankan Sebagai Momentum Penguatan Peran Keluarga

by Photo
Jumat, 04 Jul 2025
0

...

Pemkab Demak Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Jaga Kondusivitas Karangawen

Pemkab Demak Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Jaga Kondusivitas Karangawen

by Photo
Rabu, 02 Jul 2025
0

...

Pemkab Demak Dorong UMKM Wonosalam Tingkatkan Kualitas dan Inovasi di Era Digital

Pemkab Demak Dorong UMKM Wonosalam Tingkatkan Kualitas dan Inovasi di Era Digital

by Photo
Rabu, 02 Jul 2025
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In