• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Tidak Independen dan Profesional, Kurator PT SB Con Digugat Pemilik Saham 

by Photo
Selasa, 22 Feb 2022
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang – PT Singa Braga menggugat tim kurator PT SB Con Pratama yang saat ini dalam proses pailit. Selain itu, gugatan juga ditujukan ke beberapa pihak lainnya. Gugatan lain-lain itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (21/2/2022).

Kuasa hukum PT Singa Braga, Agus Khanif mengungkapkan, gugatan diajukan karena ada lelang eksekusi harta pailit PT SB Con Pratama yang dilakukan di bawah tangan yang seharusnya juga atas konfirmasi dan persetujuan PT Singa Braga selaku pemegang saham sebanyak 150 lembar dari total 300 lembar saham PT SB Con Pratama.

“Atas dilakukannya lelang ekskusi itu oleh tim kurator, membuat klien kami PT Singa Braga dan pihak-pihak lain mengalami kerugian lebih banyak. Hal ini tentunya juga berpotensi kerugian terhadap harta pailit PT SB Con Pratama,” kata Agus Khanif, Selasa (22/2/2022).

Khanif memaparkan, PT SB Con Pratama telah digugat pailit sebagaimana gugatan perkara Nomor: 23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg jo No.1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg.

Dalam perkara tersebut, telah ada putusan damai sebagaimana amar Putusan No.7/Pdt.Sus – Gugatan Lain-Lain/2020/Pn.Smg yang menyatakan bahwa akta yang dibuat sebelum ditandatanganinya Akta Perdamaian Nomor 01 tanggal 28 Juli 2018, batal demi hukum dan menyatakan sah atas seluruh akta setelah ditandatanganinya akta perdamaian.

Sehingga tergugat dan para turut tergugat wajib mematuhi dan melaksanakan isi amar putusan sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Selain itu, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrach) karena klien kami dalam upaya kasasi. Oleh karenanya, selalu kegiatan yang berkaitan dengan PT SB Con Pratama, tidak boleh dilakukan sampai ada kepastian hukum,” jelasnya.

Khanif menegaskan, dengan dilakukannya proses lelang ekskusi harta pailit PT SB Con Pratama, maka kurator selaku tergugat I dan PT SB Con Pratama selaku turut tergugat I, tidak independen dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena tidak menjalankan amar putusan.

“Karena tergugat I (kurator–red) telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengurusan atau pemberesan terhadap harta pailit yang menyebabkan kerugian harta pailit, sehingga tergugat I diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus dimintai pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Pertanggungjawaban yang dimaksud, lanjutnya, sebagaimana ketentuan UU RI tentang Kepailitan dan PKPU, dalam Pasal 234 Ayat 1 disebutkan bahwa pengurus atau kurator yang terbukti tidak independen dikenai sanksi pidana dan atau perdata sesuai peraturan perundang-undangan.

“Atas kesalahannya itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk memberhentikan tim kurator dan menggantinya dengan tim kurator yang lebih baik dan profesional, semata-mata demi kepentingan harta pailit dan para kreditur,” tambahnya.

Masih kata Khanif, untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan menunggu kepastian hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diminta tergugat KPKNL Semarang tidak melakukan lelang ekskusi harta pailit. (*)

ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post

Hendi Resmi Larang Peredaran Daging Anjing Untuk Konsumsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

14 Klub Ikut Kejuaraan Tonnis

14 Klub Ikut Kejuaraan Tonnis

by Photo
Sabtu, 10 Mei 2025
0

...

Kodim 0716/Demak Gelar Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II TA 2025 di Desa Babat, Kecamatan Kebonagung

Kodim 0716/Demak Gelar Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II TA 2025 di Desa Babat, Kecamatan Kebonagung

by Photo
Rabu, 07 Mei 2025
0

...

Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat oleh Pemerintah, Menteri ATR/Kepala BPN Siap Dukung dalam Percepatan Sertipikasi Tanah

Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat oleh Pemerintah, Menteri ATR/Kepala BPN Siap Dukung dalam Percepatan Sertipikasi Tanah

by Photo
Kamis, 01 Mei 2025
0

...

Pondok Tahfidh Yanbu’ul Quran Salatiga Diresmikan

Pondok Tahfidh Yanbu’ul Quran Salatiga Diresmikan

by Photo
Kamis, 01 Mei 2025
0

...

Jelang Musda Golkar Jateng, M. Saleh Dapat Dukungan Seluruh Kader

Jelang Musda Golkar Jateng, M. Saleh Dapat Dukungan Seluruh Kader

by Photo
Kamis, 01 Mei 2025
0

...

Kementerian ATR/BPN Dukung Revisi UU Statistik demi Peningkatan Data untuk Perencanaan Agraria dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Dukung Revisi UU Statistik demi Peningkatan Data untuk Perencanaan Agraria dan Tata Ruang

by Photo
Selasa, 29 Apr 2025
0

...

Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Menteri Nusron Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Menteri Nusron Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat

by Photo
Selasa, 29 Apr 2025
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In