Demak – Bawaslu Kabupaten Demak menggelar bimbingan teknis (bimtek) penanganan pelanggaran pada masa non-tahapan Pemilu, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut difokuskan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu dalam menelusuri dan membuktikan dugaan pelanggaran sejak tahap informasi awal.
Bimtek yang berlangsung secara hybrid, baik daring maupun luring, diikuti jajaran Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah, hingga pegiat pemilu yang pernah terlibat dalam pengawasan Pemilu di Kabupaten Demak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas internal lembaga dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.
Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam proses penelusuran dugaan pelanggaran, yakni regulasi, keterbatasan waktu, dan kualitas sumber daya manusia.
“Ketiga hal itu penting untuk dibahas bersama agar penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan SDM menjadi salah satu fokus utama pada masa non-tahapan. Melalui bimtek tersebut, Bawaslu Demak ingin memastikan jajaran pengawas memiliki kesiapan menghadapi Pemilu 2029.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Demak, Kusfitria Marstyasih menyebut penanganan dugaan pelanggaran berbasis informasi awal menjadi pola yang dominan selama Pemilu dan Pilkada 2024 di Demak.
“Pada Pemilu dan Pemilihan 2024 kemarin, informasi awal lebih banyak menjadi dasar penelusuran dibandingkan laporan langsung,” katanya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Acmad Husain dan staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Annisaa Dwi Melyani sebagai narasumber. Diskusi dimoderatori oleh staf Bawaslu Demak, Azam Multazam.








