DEMAK – Kita ketahui bersama, rokok ilegal merupakan permasalahan serius yang tidak hanya berdampak buruk bagi perekonomian daerah, namun juga berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Penjualan rokok ilegal sangat merugikan. Selain tidak bercukai, rokok ilegal juga mengakibatkan kerugian negara. Hal ini coba ditekankan Bupati Demak Eistianah saat membuka Sosialisasi peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai melalui Pagelaran Wayang Kulit dengan Lakon “Begawan Yudhowolo” di halaman Kantor Kecamatan Sayung, (17/5).
Itulah sebabnya, Pemkab Demak tak henti-hentinya gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal di setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Demak.
“Tentunya, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Memerangi rokok ilegal bukan tugas satu pihak saja, namun tanggung jawab bersama seluruh unsur masyarakat. Dibutuhkan sinergi dan kerja sama yang kuat antara Pemerintah Daerah, aparat keamanan, serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai tujuan ini,” ujar Bupati.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Demak merupakan salah satu Kabupaten yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari rokok yang bercukai. Adapun peruntukan DBHCHT ini meliputi, 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk bidang penegakan hukum.
Untuk itu, Pemkab Demak akan terus berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, mengingat dana bagi hasil cukai ini nantinya akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
“Pada kesempatan ini pula, saya mengajak saudara-saudara semua untuk mengetahui lima ciri rokok ilegal, yakni ada/ tidaknya pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, atau pita cukai salah personifikasi. Saya himbau, jika menemukan rokok ilegal yang masih beredar, segera laporkan ke kantor Bea Cukai atau pihak yang berwajib,” tegasnya.(*)