• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home DAERAH

Jual Narkoba, Ibu Muda Diciduk Polisi, Kulakan dari Marketplace

by Photo
Rabu, 09 Mar 2022
in DAERAH, KRIMINALITAS
0
Jual Narkoba, Ibu Muda Diciduk Polisi, Kulakan dari Marketplace
Share on FacebookShare on Twitter

 

Banjarnegara – Seorang mama muda, AJ (27) harus meringkuk di tahananPolres Banjarnegara karena tersangkut kasus penjualan narkoba.

Dia diciduk Satresnarkoba Polres Banjaregara pada Jumat, 4 Februari 2022 malam dengan barang bukti berupa 1000 lebih butir obat jenis hexymer dan yarindo.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka AJ bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis hexymer berwarna kuning.

Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Lalu saksi diminta petugas menunjukkan rumah tersangka AJ.

“Dari penggeledahan tertutup di rumah AJ di Kelurahan Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara, petugas menemukan 1 botol besar berisi 920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih,” kata Kapolres

didampingi Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah saat konferensi pers hasil Operasi Bersinar Candi 2022, Selasa, 8 Februari 2022.

Berdasarkan pengakuan tersangka, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual masing-masing berisi 10 butir per paket.

AJ mengaku membeli obat tersebut dari toko online.

Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu.

“Suami tersangka juga tahu dan katanya ikut mengonsumsi,” ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, ibu muda ini harus berpisah dengan kedua anaknya.

Dia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

AJ juga dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online,” tandasnya.

Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah menambahkan, obat jenis hexymer dan yarindo obat yang penjualannya harus memiliki izin khusus.

Obat tersebut biasanya disalahgunakan karena memberikan efek seperti pil koplo.
Dalam konferesi pers tersebut juga diungkap 8 kasus narkoba lainnya dengan 8 tersangka selama periode Januari hingga Maret 2022.

Barang bukti yang disita antara lain sabu, tembakau sintetis (gorila), obat yang tergolong psikotropika dan obat-obatan yang dilarang dijual bebas.

Dua tersangka di antaranya merupakan target operasi (TO) selama Operasi Bersinar Candi 2022 dengan barang bukti sabu.(*)

Tags: aktualakuratkriminalitasnarkoba
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Demi Migor Warga Rela Antri Berjam-jam

Demi Migor Warga Rela Antri Berjam-jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kahmi Jateng Berkhidmad untuk Indonesia Emas

Kahmi Jateng Berkhidmad untuk Indonesia Emas

by Photo
Selasa, 20 Mei 2025
0

...

Investasi di Jateng Belum Merata, Pemprov Diminta Beri Insentif untuk Daerah Tertinggal

Investasi di Jateng Belum Merata, Pemprov Diminta Beri Insentif untuk Daerah Tertinggal

by Photo
Senin, 19 Mei 2025
0

...

Pisowanan Balasan Grebeg Besar 2025, Wujud Sinergi Pemkab Demak dan Kasepuhan Kadilangu

Pisowanan Balasan Grebeg Besar 2025, Wujud Sinergi Pemkab Demak dan Kasepuhan Kadilangu

by Photo
Senin, 19 Mei 2025
0

...

Ziarah Leluhur Warnai Lanjutan Grebeg Besar 2025 di Demak

Ziarah Leluhur Warnai Lanjutan Grebeg Besar 2025 di Demak

by Photo
Senin, 19 Mei 2025
0

...

Ribuan Buruh di Demak Peringati May Day

Ribuan Buruh di Demak Peringati May Day

by Photo
Minggu, 18 Mei 2025
0

...

M Zaky Ma’ardi Resmi Menjadi Ketua TP PKK Kabupaten Demak

M Zaky Ma’ardi Resmi Menjadi Ketua TP PKK Kabupaten Demak

by Photo
Minggu, 18 Mei 2025
0

...

Wakil Bupati Badrudin Lepas Jamaah Calon Haji Kloter 38 Kabupaten Demak

Wakil Bupati Badrudin Lepas Jamaah Calon Haji Kloter 38 Kabupaten Demak

by Photo
Minggu, 18 Mei 2025
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In