DEMAK – Kapolsek Sayung, Akp Sugito, pimpin langsung penangkapan tiga pelaku penganiayaan dan perampasan HP di Jalan Onggorawe, Demak, Senin (5/9) malam.
Tiga pelaku penganiayaan disertai perampasan tersebut, yakni, Diki Prasetyo (21), Zaenal Arifin (24), keduanya warga Desa Blerong, Kecamatan Guntur, dan Irsadul Ibad (21), warga Desa Pilangsari, Kecamatan Sayung, Demak. Ketiganya berhasil diringkus setelah sempat buron selama sepekan, usai melakukan penganiayaan dan perampasan terhadap Alam Budi Kusuma (18), warga Desa Banjarsari, Sayung.
Di hadapan petugas, tersangka Diki mengaku, jengkel karena sering diejek korban. “Saya WA dan datangi rumahnya (korban), tapi ngajak ketemuan di Onggorawe. Pas ketemu, langsung saya pukuli,” ujar Diki.
Selain itu, tersangka Irsadul Ibad, mengaku juga jengkel lantaran korban dekat dengan mantan kekasihnya. “Saya tantang lewat chatt dan tlp, tp gak ada respon. Terus pas ketemuan bareng diki, langsung saya pukuli,” kata Ibad.
Dalam kondisi mabuk, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan, salah seorang pelaku sempat menyabet senjata tajam jenis celurit ke kaki korban, dan langsung kabur.
Sementara itu, Kapolsek Sayung, Akp Sugito, menerangkan, selain melakukan penganiayaan, tersangka juga mengambil dua buah HP milik korban. Dari penyidikan sementara, kasus tersebut, didasari rasa jengkel pelaku setelah mengetahui korban dekat dengan mantan pacarnya.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengejaran selama sepekan, Alhamdulillah ketiga pelaku berhasil kita tangkap. Dua orang pelaku kita tangkap di jalan Onggorawe, dan tersangka Diki kita tangkap di tempat karaoke di daerah Penggaron Semarang,” terang Akp Sugito.
Dari tangan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua buah hp milik korban, dan sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.