• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home KRIMINALITAS

Kenal Lewat Game Online, Pria Sudah Berkeluarga Cabuli Anak Dibawah Umur

by Photo
Sabtu, 16 Jul 2022
in KRIMINALITAS, Uncategorized
0
Kenal Lewat Game Online, Pria Sudah Berkeluarga Cabuli Anak Dibawah Umur
Share on FacebookShare on Twitter

JEPARA – Warga Bekasi, berinisial RD (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

Pria yang sudah beristri dan mempunyai anak tiga ini telah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan/pencabulan terhadap seorang anak berinisial D berumur 15 tahun warga kecamatan Batealit Kabupaten Jepara pada 24 Juni 2022.

“Tersangka RD (31) ini membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahi anak tersebut”, jelas Kapolres AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan konferensi pers sore ini di Mapolres Jepara (14/07/2022).

Kejadian ini berawal saat perkenalan lewat Main Bareng (Mabar) game online, kemudian saling tukar nomor WA, saat itu tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester 2 dan akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban.

Tiba di Jepara tersangka kemudian menjemput korban ke rumahnya (menunggu tidak jauh dari rumah korban) dan mengajaknya ke hotel yang telah dipesan di wilayah Jepara Kota.

“Saat di hotel mereka sempat main bareng (Mabar) game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri”, lanjut Kapolres.

Pada saat hari itu juga orang tua korban mengecek kamar korban, ternyata ia tidak di kamar sehingga keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban, dan akhirnya keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekatnya untuk menghubunginya dan diminta main ke rumahnya.

Tak lama kemudian korban dan tersangka datang, dimana keluarga korban sudah menunggu dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka RD ini melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Tags: aktualakuratbicara faktaindependen
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Kapolres Demak : Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Diharapkan Dapat Meningkatkan Pengetahuan Hukum

Kapolres Demak : Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Diharapkan Dapat Meningkatkan Pengetahuan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pada Harlah Gerindra, Ketua DPC Gerindra Demak Maskuri Tekankan Konsolidasi Kader

Pada Harlah Gerindra, Ketua DPC Gerindra Demak Maskuri Tekankan Konsolidasi Kader

by Photo
Minggu, 08 Feb 2026
0

...

Peringati HUT ke-18, Gerindra Kota Semarang Santuni Anak Yatim Hingga Donor Darah

Peringati HUT ke-18, Gerindra Kota Semarang Santuni Anak Yatim Hingga Donor Darah

by Photo
Minggu, 08 Feb 2026
0

...

Jelang Bulan Ramadan, Mohammad Saleh Minta Operasi Pasar Digencarkan

Jelang Bulan Ramadan, Mohammad Saleh Minta Operasi Pasar Digencarkan

by Photo
Minggu, 08 Feb 2026
0

...

M Saleh Minta Pemulihan Pendidikan Pascabencana Harus Diutamakan

M Saleh Minta Pemulihan Pendidikan Pascabencana Harus Diutamakan

by Photo
Minggu, 08 Feb 2026
0

...

Wali kota Agustina Wilujeng Terapkan Meritokrasi Pertama di Jateng Demi Ciptakan Birokrasi Bersih

Wali kota Agustina Wilujeng Terapkan Meritokrasi Pertama di Jateng Demi Ciptakan Birokrasi Bersih

by Photo
Sabtu, 07 Feb 2026
0

...

Pemkot Hadirkan Wajah Baru Dugderan 2026 yang Lebih Kolosal dan Inklusif

Pemkot Hadirkan Wajah Baru Dugderan 2026 yang Lebih Kolosal dan Inklusif

by Photo
Sabtu, 07 Feb 2026
0

...

Tidak Usah Khawatir PBI Dinonaktifkan, Walikota Pastikan Warga Tetap Terkover UHC Kota Semarang

Tidak Usah Khawatir PBI Dinonaktifkan, Walikota Pastikan Warga Tetap Terkover UHC Kota Semarang

by Photo
Sabtu, 07 Feb 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In