
DEMAK – Sebagai upaya untuk mengakselerasi pelayanan informasi publik dan transparasi jalanannya pemerintahan, dibutuhkan adanya integrasi, kerjasama dan kolaborasi mulai dari Pemkab hingga Pemdes.
Mengingat Pemdes dan kelurahan memiliki peran penting dalam melaksanakan fungsi keterbukaan informasi publik atas anggaran negara yang dikelola. Oleh karenanya, setiap desa agar segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Desa.
Demikian diungkapkan Wakil Bupati Demak, KH Ali Makhsun saat membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi PPID Desa, Rabu (2/2/22) di Command Center. Acara digelar secara virtual dan diikuti oleh Camat, Sekdes, Lurah, Kades dan Sekdes se Kbupaten Demak.
Dalam kesempatan tersebut Wabup menegaskan pelaksanaan pengelolaan informasi publik harus diawali dengan niat dan semangat untuk menuju penyelenggaraan negara yang baik. “Masyarakat saat ini semakin cerdas. Oleh karenanya, Saya berharap Pemdes sebagai PPID Desa untuk bersungguh-sungguh dalam menyajikan informasi publik, “Tegasnya.
Adapun Pemkab Demak telah menerbitkan Perbup 63 tahun 2019 tentang standar layanan informasi publik desa sebagai pedoman dalam pelaksanaan transparansi publik. “Transparansi akan menjadikan masyarakat menaruh kepercayaaan, khususnya dalam pelaksanaan program-program di desa, “Urainya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekda Demak, dr. Singgih Setyono. Menurutnya, tuntutan masyarakat di lima tahun mendatang masih sama, yaitu pelayanan yang cepat, mudah di akses, berkualitas, biaya yang murah dan selalu ada yang baru.
Sehingga, pihaknya meminta kepada Camat dan Sekcam untuk segera menyusun kepengurusan PPID Desa dan membuat web PPID Desa. “Desa adalah garda terdepan dalam pembangunan. Desa juga menjadi incaran informasi dalam pengelolaan anggaran, sehingga para admin perlu mengetahui regulasi KIP agar tahu hak dan kewajiban desa terhdap pelaksanaan pemberian informasi kepada masyarakat, “Jelasnya. (*)