• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemerkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Sampai Hamil 6 Bulan Di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara

by Photo
Rabu, 16 Feb 2022
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin.

Magelang – Polres Magelang tangani kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental, Rabu (16/02/2022).

Kejadian tak terpuji tersebut terjadi sejak 2020. RR (58) seorang tukang kredit keliling tega memperkosa AR (25).

Pers rilis atas ungkap kasus ini dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin.

Awal mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.

Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak dirumah) dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.

“Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Ds. Gulon Kec. Salam Magelang,”ujar Kapolres

“Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,”lanjut Kapolres

Setelah disetubuhi korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.

Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.

Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

“Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak”ungkap Kapolres

Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)

ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post

Musim Tanam,  Pupuk Subsidi Untuk Petani Dijamin Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pada Harlah Gerindra, Ketua DPC Gerindra Demak Maskuri Tekankan Konsolidasi Kader

Pada Harlah Gerindra, Ketua DPC Gerindra Demak Maskuri Tekankan Konsolidasi Kader

by Photo
Minggu, 08 Feb 2026
0

...

Peringati HUT ke-18, Gerindra Kota Semarang Santuni Anak Yatim Hingga Donor Darah

Peringati HUT ke-18, Gerindra Kota Semarang Santuni Anak Yatim Hingga Donor Darah

by Photo
Minggu, 08 Feb 2026
0

...

Jelang Bulan Ramadan, Mohammad Saleh Minta Operasi Pasar Digencarkan

Jelang Bulan Ramadan, Mohammad Saleh Minta Operasi Pasar Digencarkan

by Photo
Minggu, 08 Feb 2026
0

...

M Saleh Minta Pemulihan Pendidikan Pascabencana Harus Diutamakan

M Saleh Minta Pemulihan Pendidikan Pascabencana Harus Diutamakan

by Photo
Minggu, 08 Feb 2026
0

...

Wali kota Agustina Wilujeng Terapkan Meritokrasi Pertama di Jateng Demi Ciptakan Birokrasi Bersih

Wali kota Agustina Wilujeng Terapkan Meritokrasi Pertama di Jateng Demi Ciptakan Birokrasi Bersih

by Photo
Sabtu, 07 Feb 2026
0

...

Pemkot Hadirkan Wajah Baru Dugderan 2026 yang Lebih Kolosal dan Inklusif

Pemkot Hadirkan Wajah Baru Dugderan 2026 yang Lebih Kolosal dan Inklusif

by Photo
Sabtu, 07 Feb 2026
0

...

Tidak Usah Khawatir PBI Dinonaktifkan, Walikota Pastikan Warga Tetap Terkover UHC Kota Semarang

Tidak Usah Khawatir PBI Dinonaktifkan, Walikota Pastikan Warga Tetap Terkover UHC Kota Semarang

by Photo
Sabtu, 07 Feb 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In