• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Selasa, Januari 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polres Jepara Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung

by Photo
Senin, 04 Apr 2022
in DAERAH, KRIMINALITAS
0
Polres Jepara Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung
Share on FacebookShare on Twitter

JEPARA– Seorang pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi. S diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS (12) warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Diketahui, pelaku pencabulan tersebut adalah ayah kandung korban yang berinisial S (35).

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan Konferensi Persnya siang ini (04/04/2022) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Kemudian, jeda waktu dua hari, orang tuanya (ibu) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya dirumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.

Saat ini, tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya.

“Korban berusia 12 tahun, tersangka S (35) bapak kandung korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Rozi mengatakan modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

Kronologi kejadian pilu itu berawal saat korban berada di rumahnya pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi.

“Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri,” terang dia.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3) lalu.

“Penangkapan Senin (28/3) tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” terang dia.
“Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,” sambung Rozi.

Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan 15 tahun.

“Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Rozi. (*)

Tags: aktualjawa tengahkriminalitasprokes
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT PLN (Persero) UP3 Demak Dengan Kejaksaan Negeri Grobogan dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT PLN (Persero) UP3 Demak Dengan Kejaksaan Negeri Grobogan dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

PDI Perjuangan Demak Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Karangawen–Jragung

PDI Perjuangan Demak Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Karangawen–Jragung

by Photo
Jumat, 23 Jan 2026
0

...

Ketua DPRD Demak Ajak Muslimat NU Perkuat Nilai Sosial Lewat Khotmil Qur’an

Ketua DPRD Demak Ajak Muslimat NU Perkuat Nilai Sosial Lewat Khotmil Qur’an

by Photo
Rabu, 21 Jan 2026
0

...

Wabup Demak Resmikan SPPG Jatisono, Tekankan Kualitas Gizi dan Ketepatan Distribusi MBG

Wabup Demak Resmikan SPPG Jatisono, Tekankan Kualitas Gizi dan Ketepatan Distribusi MBG

by Photo
Kamis, 15 Jan 2026
0

...

H. Fahrudin Bisri Slamet Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Demak

H. Fahrudin Bisri Slamet Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Demak

by Photo
Senin, 05 Jan 2026
0

...

Mohammad Saleh: Tahun 2026 Tuntaskan Konsolidasi Hingga Kecamatan & Desa, Pengabdian Masyarakat

Mohammad Saleh: Tahun 2026 Tuntaskan Konsolidasi Hingga Kecamatan & Desa, Pengabdian Masyarakat

by Photo
Kamis, 01 Jan 2026
0

...

Kado Akhir Tahun, Bawaslu Demak Rilis Film Kudu Wani

Kado Akhir Tahun, Bawaslu Demak Rilis Film Kudu Wani

by Photo
Selasa, 30 Des 2025
0

...

Video Warga Desa Demak Jadi Alat Advokasi Sosial, IJTI Muria Raya Angkat Suara Akar Rumput

Video Warga Desa Demak Jadi Alat Advokasi Sosial, IJTI Muria Raya Angkat Suara Akar Rumput

by Photo
Sabtu, 20 Des 2025
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In