Demak – Untuk Menjaga Sinergi dan Kepatuhan Hukum, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Demak melakukan penandatanganan MoU Kejaksaan Negeri Grobogan di Hotel Front One, Purwodadi. Kedua Belah Pihak bersepakat menjalin Kerjasama dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Ahmad Samsuri, Manager PT PLN (Persero) UP3 Demak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penandatanganan MOU dengan Kejaksaan Grobogan memberikan manfaat bagi PLN khususnya dalam hal pengamanan Aset Negara melalui Bantuan Hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Bapak Iqbal, SH. MH , sangat menyambut baik Kerjasama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada PT PLN (Persero) UP3 Demak di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sesuai kesepakatan.
“ Penandatangan MoU ini sebagai bentuk kepercayaan PLN UP3 Demak, terutama dalam setiap kegiatan PLN yang membutuhkan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Grobogan,” ungkap Iqbal.
Dalam acara tersebut juga dilakukan edukasi terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kasi Datun, Beny Kurniawan Fitrianto, SH, MH kepada Managemen dan Tenaga Alih Daya PLN UP3 Demak.
Perjanjian Kerjasama ini mencakup kegiatan-kegiatan antara lain pendampingan hukum, pendapat hukum serta bantuan hukum perdata yang akan diberikan oleh Kejaksaaan Negeri Grobogan. (*).