DEMAK – Forum Penataan Ruang merupakan wujud komitmen kita bersama untuk mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan. Mengapa perlu penataan ruang ? Karena kita sadari bersama bahwa ruang itu terbatas, populasi manusia terus meningkat, aktivitas manusia tidak terbatas, ruang bukan hanya untuk manusia, serta perlunya diatur aktivitas sekitar daerah rawan bencana. Hal ini diungkapkan Bupati Demak Eistianah saat membuka Rakor Forum Penataan Ruang Kebijakan Penataan Ruang Kabupaten Demak di Reinsz Café kemarin.
Disebutkan bupati bahwa dengan terbitnya UU Cipta Kerja merupakan langkah strategis dalam mengatasi permasalahan investasi dan kemudahan berusaha, yang tentunya perlu kita akomodir dalam kebijakan penataan ruang kita.
“Dalam penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah Kabupaten Demak telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Demak 2011-2031. Dimana Perda Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan tanggal 28 Februari 2020 sehingga belum menyesuaikan dengan perubahan UU Cipta Kerja dan turunannya. Termasuk penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” jelas Bupati.
Ia mengingatkan bahwa tujuan penataan ruang sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 adalah mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Demak berbasis sektor pertanian dan industri yang unggul didukung sektor perdagangan jasa dan pariwisata berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
“Tujuan ini mengalami perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2011 dimana tadinya tujuan penataan ruang Kabupaten Demak adalah mewujudkan ruang wilayah Daerah berbasis sektor pertanian dan perikanan yang unggul didukung sektor perdagangan dan jasa, industri, usaha mikro kecil menengah dan pariwisata,” pungkasnya. (*)