SALATIGA– Hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945 pasal 28 F . Sedangkan tujuan keterbukaan informasi publik untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan public, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik beserta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Demikian diungkapkan Dr. Ir.Donny Yoesgiantoro, M,M,M,P,A saat menjadi nara sumber di acara focus grub discussion ( FGD) yang diadakan Rumah Sakit dr Asmir, Salatiga di aula setempat, Sabtu ( 24/6/2023).
Ia mencontohkan pentingnya keterbukaan informasi publik, yaitu ketika terjadi pemadaman listrik oleh PLN, maka hal ini harus diinformasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.” Semisal, sebelumnya sudah diumumkan tentang pemadaman listrik, ada home industry, yang bersangkutan bisa mengantisipasinya terlebih dahulu,” katanya.
Kegiatan forum grub discussion bertema ‘ Akunatabilitas Badan Publik Terhadap Penyediaan Energi dan Keterbukaan Informasi Energi dan Pertahanan dalam Transisi Energi dari Energi Fosil ke Energi Terbarukan’ ini dihadiri oleh Dandenkesyah 04.04.03 Salatiga Letkol CKM Widyo Praptono, Karumkit TK IV RST dr.Asmir Salatiga Mayor CKM dr Galih Rakasiwi SpPJ, perwakilan dari UIN Salatiga, perwakilan dari UKSW, STIE AMA, Kelurahan Kutowinangu serta para perwira, bintara, tamtama dan PNS dr Asmir.
Donny Yoesgiantoro menambahkan, pihaknya hannya ingin memastikan bahwa informasi itu diberikan kepada masyarakat tidak hanya tersedia informasinya, namun juga harus bisa diakses, dan ketika bisa diakses juga harus berbiaya murah. “ Kewajiban badan publik terkait keterbukaan informasi juga harus menyediakan informasi publik yang akurat , benar dan tidak menyesatkan,” jelasnya.
Ditandaskan Donny Yoesgiantoro prinsip dalam pelayanan publik yang baik harus efisien, sederhana, tarnsparan dan terbuka, tepat waktu, responsive dan adaptif.
Donny Yoesgiantoro mengakui adanya kendala yang masih dihadapi dalam keterbukaan informasi publik, diantaranya pola pikir pimpinan badan public yang masih menganggap keterbukaan bukan hal penting, keterbukaan informasi belum menajdi budaya pada sebagian badan publik, komitmen sebagian pimpinan badan publik yang masih rendah terhadap kewajiban pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Sementara, Karumkit TK IV RST dr.Asmir Salatiga Mayor CKM dr Galih Rakasiwi SpPJ mengatakan kegiatan FGD ini untuk memberikan dan menambah pengetahuan terkait dengan keterbukaan informasi publik.” Dengan kegiatan ini kami berharap dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan kami untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” ujarnya. (ril)