PEKALONGAN, JATENGUPDATE.NET – Keterbukaan informasi publik khusus di sekolah-sekolah menjadi salah satu kunci kemajuan sekolah. Dengan penyampaian informasi yang terbuka dan benar ke masyarakat maka kepercayaan publik akan semakin meningkat.
Untuk itu DPRD Jatengmendorong seluruh satuan pendidikan khususnya yang ada di Jateng untuk dapat mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Terlebih lagi terkait penggunaan anggaran pendidikan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jateng H. Sukirman, SS pihak satuan pendidikan harus bisa terbuka agar dapat diketahui anggaran itu benar-benar dipergunakan untuk pembangunan dan keperluan sekolah lainnya.
“Keterbukaan penggunaan anggaran khususnya di sektor pendidikan ini merupakan sebuah kewajiban supaya dapat diketahui besaran anggaran yang diterima maupun yang digunakan sesuai hasil musyawarah,” kata Sukirman.
Dalam rangka mengimplementasikan keterbukaan informasi publik ini, Sukirman menyarankan supaya setiap satuan pendidikan membuat sebuah laporan berupa baliho yang tertulis besaran anggaran disatuan pendidikan itu.
“Misalnya dana BOS yang diterima dicantumkan di baliho itu, kemudian dipasang di depan sekolah, sehingga semua orang terutama para orang tua siswa bisa mengetahui besaran anggaran di satuan pendidikan tersebut,” ujarnya.
Politisi PKB ini mengatakan, sangat penting setiap anggaran di satuan pendidikan itu dibuka agar hal itu dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap satuan pendidikan dalam pelaksanaan pembangunan dunia pendidkan.
“Keterbukaan informasi ini juga sebagai langkah guna meminimalisir penyalahgunaan anggaran pendidikan. Harapan kita tentu setiap satuan pendidikan bisa mengimplementasikan keterbukaan informasi publik ini,” pungkasnya
Dia menjelaskan, program dana bantuan operasional sekolah (BOS) diharapkan dapat digunakan secara maksimal dan sesuai dengan skala priorita sekolah. Salah satunya dengan mempermudah mekanisme dalam penggunaan dana bantuan ini agar lebih optimal.
Transformasi dana BOS dilakukan melalui empat mekanisme. Yaitu, penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah. Kemudian lebih fleksibel penggunaannya untuk sekolah, meningkatnya nilai satuan dan pelaporan lebih transparan dan akuntabel.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekalongan mengatakan, realisasi dana BOS semester ganjil lalu berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Dana BOS dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan penunjang kegiatan pembelajaran di sekolah.
“Kami sarankan memaksimalkan penggunaan dana BOS sesuai dengan juknis, untuk kegiatan pembelajaran 100 persen. Dengan dana BOS, kami harap dapat menambah indeks kebutuhan pembiayaan sekolah dengan pengolahan dan BOS yang lebih fleksibel,” ujarnya.
Adapun poin terkait penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel, artinya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Misalnya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pemenuhan kebutuhan operasional sekolah, hingga pembelian alat penunjang kebersihan.
“Bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas di sekolah. Setiap dana BOS yang turun akan diikuti dengan juknisnya, sehingga sekolah bisa membelanjakan dana BOS sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Terkait penggunaan dana BOS, Dinas Pendidikan mengungkapkan tetap melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah mendapatkan review dari disdik, sekolah diperbolehkan untuk melanjutkan penggunaan dan BOS.
Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS yang ditujukan langsung ke rekening sekolah bertujuan agar tidak ada keterlambatan dalam pencairan. Penyaluran dilakukan hanya jika sekolah penerima telah memenuhi persyaratan. Salah satunya telah menyampaikan laporan pengelolaan dana BOS pada tahun sebelumnya.
“Misal dalam tahun ini sekolah hanya menggunakan dan melaporkan penggunaan dana BOS 85 persen, maka pencairan selanjutnya juga hanya mendapatkan 85 persen. Maka kami dorong untuk memaksimalkan penyerapan dana BOS,” jelasnya.
Dia mengatakan, sekolah madrasah juga terus didorong untuk menggunakan dana BOS secara maksimal. Disarankan untuk memenuhi semua kebutuhan pembelajaran siswa. “Fleksibilitas dana BOS dapat dialokasikan untuk melengkapi keperluan sekolah yang berkaitan dengan protokol kesehatan, seperti masker, sabun cuci tangan, dan berbagai kelengkapan penunjang lainnya,” tuturnya. (ida/anf/adv)