• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Mafia Tanah, Residivis Ini Dilaporkan ke Polrestabes dan Polda Jateng Atas Kasus Penggunaan Surat Palsu

by Photo
Rabu, 16 Feb 2022
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Seorang pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono (AH) melaporkan Ridwan Raharjo, warga Kalasan, Sleman, ke Polrestabes Semarang. Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu atau pemalsuan surat.

Ridwan Raharjo pernah dipidana bersama Edy Maskukuh atas kasus yang sama. Ia pernah dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta atas penggunaan KTP palsu untuk pembuatan akta jual beli tanah. Kasusnya telah diputus pengadilan dan divonis 5 bulan penjara pada Februari 2020 lalu.

Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan penggunaan surat palsu untuk pembuatan rekening di dua bank. Laporan diajukan dengan nomor: LP/B/46/I/2022/Polrestabes Semarang/Polda Jateng pada 19 Januari 2022 lalu.

Saat ini, pelaporan tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikeluarkan Polrestabes Semarang dengan nomor: SP.Sidik/38/II/2022/Reskrim tertanggal 8 Februari 2022.

Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan penggunaan surat palsu atas pembuatan rekening di dua buah bank yang diduga dilakukan oleh Ridwan Raharjo.

“Klien kami sebagai pembeli tanah, tiga kali melakukan transfer uang berdasarkan perintah terlapor. Namun nomor rekening yang ditransfer atas nama Rey Saputra,” kata AW, sapaannya, Rabu (16/2/2022).

AW menceritakan, kronologi berawal dari jual beli tanah di Sleman, Yogyakarta, antara Agus Hartono sebagai pembeli dengan Ridwan pada 2015. Dari pembayaran, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 8,945 miliar.

Dalam proses pelunasan, Ridwan sebagai terlapor memerintahkan Agus Hartono untuk mentransfer sejumlah uang. 2 kali transfer ke rekening BCA dengan nominal Rp 100 juta dan Rp 90 juta. Kemudian satu kali transfer ke rekening Bank Mandiri dengan nominal Rp 50 juta. Kedua rekening tersebut atas nama Rey Saputra.

“Setelah dicek dengan mencocokkan foto dan tanda tangan, Rey Saputra diduga kuat orang yang sama dengan terlapor. Artinya, terlapor patut diduga kuat telah menggunakan identitas yang tidak terdaftar di Disdukcapil. Dengan kata lain telah menggunakan identitas yang tidak resmi atau diduga palsu dalam pembuatan rekening itu,” jelasnya.

Hanya saja rekening Rey Saputra tersebut tidak diakui milik Ridwan. Sehingga kondisi tersebut dijadikan salah satu alasan terlapor yaitu Ridwan untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Semarang terhadap orang tua Agus Hartono, selaku penjamin.

Padahal, telah dibuat perjanjian ikatan jual beli (PIJB) terhadap 3 aset lahan pada 2019 sebagai realisasi pelunasan. Dengan begitu, maka tidak ada hutang lagi antara Agus Hartono maupun orang tuanya kepada Ridwan.

Permohonan PKPU tersebut, katanya, merupakan modus praktik mafia tanah yang selama ini dilakukan Ridwan. Karena hal itu sudah dilakukan berulang kali.

“Atas PKPU yang dimohonkan itu, telah ditolak oleh hakim. Berdasar dari PKPU itu, kami juga melaporkan terlapor (Ridwan Raharjo–red) bersama Edy Maskukuh ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan akta autentik,” katanya.

Pelaporan di Polda Jateng dilakukan pada September 2020 lalu. Pelaporan tersebut telah dinaikan menjadi penyidikan dengan dikeluarkannya SPDP pada April 2021 dan SPDP lanjutan pada 21 Januari 2022.

“Kami mengapresiasi atas kinerja kepolisian atas penanganan laporan kami, baik di Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng. Kami berharap segera ada peningkatan status terlapor (Ridwan Raharjo dan Edy Maskukuh) dari saksi menjadi tersangka,” harapnya.

Sebenarnya, lanjutnya, telah ada pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan oleh Polda Jateng. Namun kedua terlapor diduga mangkir dari pemanggilan tersebut.

“Sudah sepatutnya penyidik menjalankan aturan yang berlaku. Kiranya penyidik bisa bersikap tegas dengan melakukan pemanggilan paksa jika terlapor mangkir lagi. Karena perbuatan terlapor sudah meresahkan,” pungkasnya. (*)

ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post

Langgar Prokes, 12 Tempat Usaha Disegel Satpol PP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Santri Diajak Manfaatkan Program Beasiswa Kuliah dari Pemprov Jateng

Mohammad Saleh Dukung Realokasikan Rp 200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

by Photo
Jumat, 12 Jun 2026
0

...

Mumpuni dan Visioner, Jateng Dukung Penuh Sari Yuliati Pimpin Kosgoro 1957

Mumpuni dan Visioner, Jateng Dukung Penuh Sari Yuliati Pimpin Kosgoro 1957

by Photo
Jumat, 05 Jun 2026
0

...

Fraksi Gerindra DPRD Kota Semarang Optimis Progam MBG akan Semakin Baik

Fraksi Gerindra DPRD Kota Semarang Optimis Progam MBG akan Semakin Baik

by Photo
Rabu, 03 Jun 2026
0

...

Terbukti Sukses Layani Warga, Mohammad Saleh Minta Program Dokter Spesialis Keliling Diperluas

Terbukti Sukses Layani Warga, Mohammad Saleh Minta Program Dokter Spesialis Keliling Diperluas

by Photo
Senin, 25 Mei 2026
0

...

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

by Photo
Sabtu, 23 Mei 2026
0

...

Mohammad Saleh Ingatkan Alokasi 232 ribu Kursi SMA/SMK Harus Transparan dan Akuntabel

Mohammad Saleh Ingatkan Alokasi 232 ribu Kursi SMA/SMK Harus Transparan dan Akuntabel

by Photo
Kamis, 21 Mei 2026
0

...

Ada 6,4 Juta Ton Sampah di Jateng Bisa Jadi Sumber Listrik Ramah Lingkungan

Ada 6,4 Juta Ton Sampah di Jateng Bisa Jadi Sumber Listrik Ramah Lingkungan

by Photo
Rabu, 20 Mei 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In