DEMAK – Bawaslu Demak terus membangun kapasitas jajaran ad hoc nya di tingkat Kecamatan. Setelah mepersiapkan strategi pengawasan kampanye yang riskan dengan berbagai dugaan pelanggaran, kamis lalu (13/07), kali ini Kamis (20/07) Bawaslu kembali memperkuat panwaslucam dalam sebuah rakor untuk mengahadapi irisan tahapan pemilu dengan pemilihan. “pada masa pengawasan kampanye pemilu nanti, kita juga harus mengawasi tahapan pilkada” jelas Khoirul Saleh Ketua Bawaslu.
Khoirul mengingatkan kepada jajaran pengawasnya untuk benar-benar memahami regulasi, karena dasar hukum pemilu dan pemilihan tidak sama. Ia juga menekankan tetap mendokumentasikan semua kegiatan pencegahan dan pengawasan secara baik.
“Pada gilirannya nanti pasti dibutuhkan,” tegas Khoirul.
Sementara Kordiv P2H (Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat) Bawaslu Demak, Amin Wahyudi mewanti wanti panwaslucam untuk benar-benar memahami DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dalam pemiluh 2024.
“Karena istilah itu berbeda perlakuannya antra pemilu dan pilkada, kesalahan perlakuan DTPb bisa berujung pada Pemungutan suara ulang (PSU)” ujar Amin.
Dirinya menjelaskan DPTb dalam pemilu diperlakukan untuk pemilih pindahan yang sudah terdaftar dalam DPT. Sementara DPTb dalam pemilihan diperlakukan untuk pemilih yang tidak belum terdaftar dalam DPT. (*)