
DEMAK – Rapat Paripurna ke 5 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Demak kemarin diadakan dengan acara Jawaban DPRD Kabupaten Demak Atas Pandangan Umum Bupati Demak Terhadap 3 (Tiga) Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE serta dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak, Para Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Pada Rapat tersebut, Badarodin, S.Sos, M.A selaku Juru bicara DPRD Kabupaten Demak membacakan Jawaban DPRD Kabupaten Demak atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak
Ketua DPRD H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE mengatakan, bahwa terkait Raperda tentang Ketentuan Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar perintah menyusun penetapan desa oleh pemerintah daerah. Bukanlah ketentuan yang termasuk diubah yang termuat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja konstitusional bersyarat, sehingga wajib dilakukan perubahan.
“Berdasarkan jawaban atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda Inisiatif Usulan DPRD Kabupaten Demak yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, maka akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan rapat paripurna berikutnya, di mana pembahasan akan dilanjutkan di tingkat Pansus DPRD Kabupten Demak mendatang,” pungkasnya. (*)
