• Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Jateng Update
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Jateng Update
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polres Purbalingga Amankan Oknum Guru Pelaku Asusila Terhadap 7 Siswi

by Photo
Rabu, 09 Mar 2022
in DAERAH, KRIMINALITAS
0
Polres Purbalingga Amankan Oknum Guru Pelaku Asusila Terhadap 7 Siswi
Share on FacebookShare on Twitter

 

Purbalingga – Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Purbalingga, Jumat (2/3/2022). Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah siswi di sekolah tempat ia mengajar.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan saat memberikan keterangan, Rabu (9/3/2022) menyampaikan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru dari salah satu sekolah di Purbalingga terhadap muridnya.

“Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Dijelaskan bahwa tindakan tersangka sudah dilakukan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk Lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya.

Kasat Reskrim AKP Gurbacov menambahkan untuk korban yang sudah disetubuhi minimal dilakukan dua kali oleh tersangka. Karena dengan ancaman menyebarkan video tindakan asusila pertama dilakukan, akhirnya korban kembali dilakukan persetubuhan oleh tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet,” ungkapnya.(*)

Tags: aktualakuratbicara faktakriminalitas
ShareTweetShare
Photo

Photo

Next Post
Jual Narkoba, Ibu Muda Diciduk Polisi, Kulakan dari Marketplace

Jual Narkoba, Ibu Muda Diciduk Polisi, Kulakan dari Marketplace

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bawaslu Demak Perkuat Kompetensi Pengawas Lewat Bimtek Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Demak Perkuat Kompetensi Pengawas Lewat Bimtek Penanganan Pelanggaran

by Photo
Selasa, 12 Mei 2026
0

...

BUMP Nya Wiji Kie Semar untuk Pemberdayaan Petani

BUMP Nya Wiji Kie Semar untuk Pemberdayaan Petani

by Photo
Selasa, 12 Mei 2026
0

...

Bus AKAP Diminta Tidak Putar Balik di Jalan Prof. Hamka Ngalian

Bus AKAP Diminta Tidak Putar Balik di Jalan Prof. Hamka Ngalian

by Photo
Selasa, 12 Mei 2026
0

...

Dishub Kota Semarang Perketat Jalur Prof Hamka, 50 Truk Berat Dicegah Melintas Tiap Hari

Dishub Kota Semarang Perketat Jalur Prof Hamka, 50 Truk Berat Dicegah Melintas Tiap Hari

by Photo
Minggu, 10 Mei 2026
0

...

Ratusan Kapal Nelayan Ramaukan Sedekah Laut Tambak Lorok

Ratusan Kapal Nelayan Ramaukan Sedekah Laut Tambak Lorok

by Photo
Minggu, 10 Mei 2026
0

...

DPD Partai Golkar Jateng Sesalkan Terjadinya Musda Ilegal di DPD II Wonosobo

DPD Partai Golkar Jateng Sesalkan Terjadinya Musda Ilegal di DPD II Wonosobo

by Photo
Minggu, 10 Mei 2026
0

...

Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Prima, Pemkot Semarang Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Prima, Pemkot Semarang Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

by Photo
Minggu, 10 Mei 2026
0

...

  • Tentang Kami
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Media Saiber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • POLITIK

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In