DEMAK – Peran kepala desa sangat sentral dalam mewujudkan visi pembangunan Pemerintah Kabupaten Demak. Saudara-saudara semua adalah ujung tombak di tingkat desa, yang langsung berhubungan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Untuk itu, saya berpesan, jadilah pemimpin yang mendengar, mengayomi dan peka terhadap kebutuhan warga serta memiliki visi yang jelas untuk kemajuan desa,” demikian ditegaskan Bupati Demak Eistianah saat pengambilan sumpah janji/jabatan 54 Kepala Desa masa jabatan 2023-2029 di pendopo kabupaten (28/10).
“Satu hal yang perlu Saudara ingat, bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, Kepala Desa tidak bisa terlepas dari dukungan Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan desa. Oleh karena itu, saya tekankan agar Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk saling bersinergi dan membangun komunikasi yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan desa. Terus jalin komunikasi, koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terutama dengan Camat sebagai Pembina pemerintahan desa,” imbuh Bupati kemudian.
Menurut Eisti, Pemerintah Kabupaten Demak siap mendukung setiap inisiatif dan program yang diusulkan oleh kepala desa. Bersama-sama, mereka akan bekerja untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian budaya lokal.
Perlu diketahui bahwa saat ini pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Demak sudah berbasis sistem transaksi elektronik yaitu melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang diintegrasikan dengan Cash Management System (CMS) Bank Jateng.
“Maka dari itulah, saya minta Saudara-saudara semua untuk bisa tepat waktu, tepat mutu dan tepat administrasi dalam pelaksanaan semua program dan kegiatan,” ujarnya.
“Saya tekankan bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, di mana semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik,” pungkas Bupati. (adi)