DEMAK – Sebagai penyelenggara pemerintah, pemda memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan tidak hanya harus cepat, namun juga tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, hal tersebut hanya dapat tercapai jika kita memiliki standar pelayanan yang jelas dan disepakati bersama, baik oleh masyarakat sebagai penerima layanan maupun oleh pemerintah sebagai penyelenggara layanan.
Dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik untuk Penyusunan Standar Pelayanan Sekretariat Daerah di Bina Praja beberapa waktu lalu, Sekda menejelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk membahas rancangan standar pelayanan di Sekretariat Daerah.
“Dalam proses ini, kita akan mengupayakan agar penyusunan standar pelayanan ini dapat menyelesaikan atau menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi lingkungan yang ada. Dengan demikian, kita berharap dapat menciptakan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas dan efektif,” ujarnya.
Menurut Sekda ada beberapa aspek dalam penyusunan standar pelayanan, seperti persyaratan yang meliputi ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi oleh masyarakat.
“Kita perlu memastikan bahwa persyaratan yang ditetapkan dapat dipahami dengan mudah, sehingga memudahkan proses pelayanan. Lalu ada sistem, mekanisme, dan prosedur dimana masyarakat perlu memahami alur pelayanan yang akan mereka jalani, sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan cepat dan efisien,” jelas Sekda.
“Selanjutnya ada jangka waktu pelayanan, dimana pelayanan harus ditentukan secara jelas. Dengan adanya standar waktu yang jelas, kita dapat menghindari ketidakpastian yang seringkali menjadi sumber keluhan masyarakat. Kemudian biaya atau tarif yang dikenakan untuk setiap jenis pelayanan perlu dijelaskan secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan pelayanan. Kita juga perlu memastikan biaya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak memberatkan masyarakat,” terang Sekda menambahkan.
Terakhir lanjut sekda ada yang Namanya produk pelayanan, dimana setiap pelayanan yang kita berikan akan menghasilkan suatu produk, baik itu dalam bentuk dokumen, sertifikat, maupun layanan lainnya. Kita perlu menetapkan produk pelayanan yang dihasilkan, sehingga masyarakat dapat mengetahui produk yang diperoleh setelah melalui proses pelayanan. (*)