DEMAK – Dalam rangka mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang rokok illegal, Dinpora Kabupaten Demak mengadakan kegiatan sepeda sehat dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” di halaman Demak Sport Center.
Dalam kesempatan itu Bupati Demak Eistianah turut serta bersama peserta lainnya mengayuh sepeda mengelilingi rute yang sudah ditentukan. Dalam sambutannya bupati mengatakan bahwa rokok ilegal merupakan permasalahan serius yang tidak hanya berdampak buruk bagi perekonomian daerah, namun juga berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Penjualan rokok ilegal sangat merugikan. Selain tidak bercukai, rokok ilegal juga mengakibatkan kerugian negara.
“Itulah sebabnya, Pemkab Demak tak henti-hentinya gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal di setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Demak.Tentunya, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Memerangi rokok ilegal bukan tugas satu pihak saja, namun tanggung jawab bersama seluruh unsur masyarakat. Dibutuhkan sinergi dan kerja sama yang kuat antara Pemerintah Daerah, aparat keamanan, serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai tujuan ini,” ujarnya didampingi Kadinpora Demak Moh Ridodin.
Menurutnya, Pemkab Demak merupakan salah satu Kabupaten yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari rokok yang bercukai. Adapun peruntukan DBHCHT ini meliputi, 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk bidang penegakan hukum. Untuk itu, Pemkab Demak akan terus berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, mengingat dana bagi hasil cukai ini nantinya akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
“Saya mengajak saudara-saudara semua untuk mengetahui lima ciri rokok ilegal, yakni ada/ tidaknya pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, atau pita cukai salah personifikasi. Saya himbau, jika menemukan rokok ilegal yang masih beredar, segera laporkan ke kantor Bea Cukai atau pihak yang berwajib,” imbuh Bupati.
“Terakhir, saya mengajak seluruh hadirin untuk menyampaikan dan menyebarkan informasi yang diperoleh kepada teman, saudara, dan lingkungan masyarakat, sehingga kita semua dapat berpartisipasi dalam mencegah dan memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak. Demikian yang dapat saya sampaikan,” pungkasnya. (*)