DEMAK – Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah. Melalui LPPD akan diketahui tingkat capaian kinerja pada masing-masing Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Demikian terang Bupati Demak Hj dr Eistianah saat membuka rakor Optimalisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Demak Tahun 2021 di gedung Binapraja kemarin.
Oleh karena itu, lanjut bupati, setiap perangkat daerah harus menyusun skala prioritas urusan/ program/ kegiatan dalam upaya mengoptimalkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD).
“Sajikan data secara optimal, akurat, dan tepat waktu. Jangan sampai terlambat karena laporan ini menyangkut kredibilitas Pemerintah Kabupaten Demak dalam penyelenggaraan tata pemerintahan. Saya minta setiap kepala perangkat daerah agar melakukan pendampingan terhadap proses penyusunannya, khususnya pada penyajian data capaian IKK output dan outcome,” terangnya.
“Sesuaikan pelaporan IKK LPPD sebagaimana perubahan regulasi dan sistematika yang baru. LPPD Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Demak harus mendapat nilai yang lebih baik. Selalu meningkat dari tahun ke tahun. Harapannya kita bisa masuk dalam sepuluh besar nasional. Bahkan kita harus berani menargetkan masuk 5 besar nasional,” ujarnya kemudian.
Bupati juga mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih kepada Kemendagri atas arahan dan bimbingan selama ini. Hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah atas LPPD yang begitu kompleks ini akan dijadikan bahan introspeksi untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
“Kami berharap apresiasai dari pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam perolehan dana insentif daerah demi kemajuan Kabupaten Demak sehingga dapat memberikan kontribusi scara umum terhadap pembangunan nasional,” pungkasnya. Rakor ini sendiri juga dihadiri oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otda Kemendagri, Kasubdit EKPKD Wilayah 3, Ditjen Otda Kemendagri, dan Kasubdit Dukungan Teknis dan Dokumentasi, Direktorat EKPKD, Ditjen Otda Kemendagri. (*)