
DEMAK – Rapat Paripurna ke 7 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Demak dengan acara Persetujuan Bersama Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak Terhadap 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Demak kemarin diadakan di aula gedung DPRD Kabupaten Demak. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE serta dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak, Para Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Ketua DPRD mengatakan, bahwa sebagaimana telah diketahui bersama, setelah dilaksanakan Rapat Paripurna Penyerahan 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Demak, yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren yang menjadi Kewenangan Daerah dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi pada tanggal 29 November 2021 lalu.
Selanjutnya dibahas melalui Kajian DPRD, Rapat Panitia Khusus A, B, dan C, dan Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Ketua Fraksi, Pimpinan Panitia Khusus A, B, dan C, Pimpinan Bapemperda, dan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak, selanjutnya raperda berikut dilakukan proses Fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Drs.Taufik Rifa’I, M.Si membacakan laporan hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Ketua-Ketua Fraksi, Pimpinan Pansus A, B, dan C, Pimpinan Bapemperda, Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak Nomor 172.14/4/R.Konsultasi/2022 tanggal 15 Februari 2022 membahas Hasil Fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah atas 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Demak. (*)






