DEMAK – Menjelang 20 bulan hari pemungutan suara Pemilu 2024, KPU RI luncurkan Tahapan Pemilu 2024. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 yaitu Rabu Legi, 14 Februari 2024. Selain itu dalam Undang- Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 167 ayat (6) dijelaskan bahwa “Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara”. Sehingga Tahapan Pemilu 2024 dimulai tanggal 14 Juni 2022.
Peluncuran yang dihelat pada Selasa (14/6/2022) baik melalui luring yang dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh ataupun daring yang disiarkan langsung melalui youtube KPU RI dan diikuti oleh KPU/KIP Kabupaten Kota ini dibuka langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D.
Pada kesempatan tersebut Hasyim menyampaikan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah dilakukannya pemilu secara reguler 5 (lima) tahun sekali. Pemilu merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.
“Karena pemilu adalah konflik yang dianggap sah dan legal dalam meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan, maka KPU perlu bersama-sama berkomitmen menjadi integrasi bangsa sebagai wujud Bhineka Tunggal Ika dan anggota KPU dilarang menjadi bagian faktor penyebab konflik”. Tegas Hasyim
KPU Demak dalam kesempatan yang sama juga meluncurkan Produk Pengaduan Masyarakat “MATUR” (Masyarakat Ngudo Roso) KPU Kabupaten Demak, yang disaksikan langsung oleh Bapak Wakil Bupati Demak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Peserta Pemilu 2019 dan Organisasi Masyarakat Sipil. Program tersebut adalah bentuk komitmen KPU Demak dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan ketika adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan personil KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan/Pemilu.
Bambang Setya Budi selaku Ketua KPU Demak dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan peluncuran tahapan Pemilu 2024 menandakan bahwa sudah tidak adanya lagi perdebatan terkait ditundanya pelaksanaan Pemilu 2024.
“Peserta Pemilu harus melaksanakan semua tahapan seperti Pemilu 2019. Kesiapan koordinasi parpol harus disiapkan mulai hari ini. Kami selaku KPU akan menerima, memfasilitasi apa yg menjadi kebutuhan parpol’’. Kata Bambang
“Untuk menjaga integritas kami sebagai lembaga penyelenggara Pemilu sekaligus sebagai lembaga pelayanan publik dan dalam menjalankan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 35 ayat 3 huruf (a), KPU Demak meluncurkan MATUR KPU sebagai wujud memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarat dalam menyampaikan aduan kepada KPU Demak atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan”. Tegas Bambang
Berbeda dengan Ketua KPU RI, Wakil Bupati Demak Bapak KH. Ali Makhsun, MSI dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemilu bukanlah arena konflik, Pemilu adalah kompetisi yang berpotensi menimbulkan konflik. Maka perlu adanya yang menghantar konflik tersebut dengan baik yaitu KPU. Ali menghimbau kepada seluruh stakeholder dan lembaga yang terlibat menjadi partner KPU untuk mengambil peran dalam pemilu 2024.
“KPU Demak harus selalu professional dan berkomitmen menjaga Pemilu 2024 agar tetap selalu berintegritas. Untuk menjalankan amanah yang besar tersebut KPU Demak perlu mendapatkan dukungan dari Bawaslu, Pemerintah daerah dan OPD terkait”. tegasnya. (*)